Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan tahanan kota dua terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup yakni Zaini Yusuf dan Mirza. Hakim di pengadilan tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hingga KPK.
"Gerak sedang menyiapkan materi pelaporan secara resmi terhadap majelis hakim Tipikor Banda Aceh kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III, KPK serta melakukan evaluasi terhadap kinerja hakim, karena cukup banyak hal yang tidak logis dan masuk akal," kata Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
GeRAK menyoroti beberapa putusan hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dinilai tidak masuk akal. Antara lain pemberian izin kepada Zaini dan Mirza agar dapat menjalani tahanan kota dari sebelumnya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan GeRAK Aceh mencatat ada beberapa dugaan pemberian izin tidak logis dan dapat diduga adanya konflik kepentingan dalam pemberian izin tahanan," jelasnya.
"Ada beberapa kasus vonis bebas yang dinilai janggal dan terbukti adanya. Dari tahun 2019 sampai 2022 sebanyak sembilan kasus vonis bebas yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh majelis hakim Tipikor Banda Aceh," lanjutnya.
Menurutnya, pelaporan tersebut penting dilakukan untuk menjaga kewarasan publik. Selama ini terdapat banyak keanehan dari putusan hakim.
"Saat ini cukup banyak hal-hal yang aneh khususnya atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim mulai dari vonis bebas sampai izin tahanan yang tidak masuk akal dan tebang pilih serta ada motif lainnya yang melatarbelakanginya," kata Askhalani.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota. Jaksa kecewa dengan putusan hakim.
Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jumat (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.
Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza. Kajati Aceh Bambang Baktiar dan Kajari Banda Aceh Edi Ermawan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengadilan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.
"Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online, padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat/tidak relevan lagi," jelas Bambang.
(agse/astj)