Lima orang pria diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan hingga membuat orang lain meninggal dunia. Kelima orang ini disebut menganiaya seorang yang diduga maling.
Kelima orang ini bernama, Citra, Suyanto, Ristra, Dafa, Dianah, dan Sutrisno yang diketahui merupakan seorang anggota Marinir akan disidang di Pengadilan Militer. Mereka kompak menganiaya seorang pria bernama Sapriadi yang diduga mencuri dua buah telepon genggam milik Ristra.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika telepon genggam milik Ristra hilang dicuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu terlihat ada gagang aluminium diikat dengan sebuah tanggok yang diduga untuk mengambil telepon genggam milik Ristra dari sebuah jendela. Setelah mengetahui telepon genggamannya dicuri Ristra langsung memberi kabar kepada Suyanto untuk membantu mencari pencuri hp nya.
Kemudian, setelah hal tersebut dilaporkan kepada Suyanto. Tak lama kemudian Suyanto berhasil mengamankan Sapriadi yang diduga mencuri telepon genggam tersebut.
"Kemudian Ristra dan Citra hadir dirumah suyanto untuk melihat Sapriadi, dan mengatakan bahwa dirinya yang mengambil HP tersebut. Seketika Suyanto memukul Sapriadi menggunakan 1 batang alumunium bulat, serta berkali-kali menendang ke arah badan korban," kata JPU membacakan dakwaanya, Jumay (11/11/2022).
Kemudian Dianah memanggil anggota dari Marinir bernama Sutrisno agar pelaku cepat mengaku. Saat itu Sutrisno langsung mengambil ikat pinggang yang dipakainya, dan bertanya kepada korban sambil memukulkan ikat pinggangnya ke tubuh korban.
Korban yang sudah mengakui perbuatannya ternyata tidak lagi mengetahui dimana keberadaan hp yang dia curi. Karena itu Sutrisno marah dan membawa korban ke lapangan yang ada di dekat rumahnya.
Ternyata di lapangan itu banyak warga yang mengetahui korban adalah pencuri. Warga yang ada di lokasi pun ikut memukuli korban hingga korban meninggal dunia.
Dalam dakwaan Jaksa, karena perbuatan mereka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(afb/afb)