Satreskrim Polrestabes Medan menangkap residivis kasus narkoba yang coba menjambret tas dua wanita di Jalan Duyung, Kota Medan. Residivis itu pun ditembak di bagian kaki kiri.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir menjelaskan pelaku bernama Rio M Setiawan alias Temon (27). Rio menjambret pada Minggu (23/10/2022).
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dulu di Belawan. Dia mencoba menjambret tas milik dua orang wanita berinisial AN dan C," kata Fathir, Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir sebut aksi Rio terekam CCTV. Amatan detikSumut dari rekaman CCTV yang berdurasi 40 detik itu, Rio dibonceng oleh temannya dan berusaha menarik tas korban yang berkendara di depannya.
Saat berusaha merebut tas itu, korban berusaha menahan tasnya dari tarikan tangan Rio. Kedua wanita itu akhirnya terjatuh dari sepeda motor dan terseret di aspal. Walhasil tas korban tak berhasil diambil.
Kedua wanita yang menjadi korban terlihat pula tergeletak di jalan akibat peristiwa itu. Fathir mengucapkan para korban ini mengalami luka - luka sampai dirawat di rumah sakit kurang lebih selama 10 hari.
"Satu lagi temannya bernama Nasrul masih kita buru. Kalau Rio ini sudah sempat dipenjara delapan tahun. Dia kita tembak karena mencoba melawan petugas," ujarnya.
"Rio ini ngaku mau beli narkoba. Dia juga sudah tiga kali menjambret di kawasan Medan Area. Kini, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
(afb/afb)