Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang YouTuber bernama Rudi Simamora karena mengunggah konten video yang mengarah ke penistaan agama. Rudi disebut memuat konten penistaan agama di akun YutuTube-nya, Anak Batak.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Rudi ditangkap atas laporan masyarakat. Dia ditangkap di daerah Kecamatan Medan Sunggal.
"Rudi melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir mengungkapkan melalui akun chanel YouTube Anak Batak, Rudi memuat konten penistaan agama untuk mencari keuntungan.
"Motif pelaku untuk mendapatkan penghasilan (uang) dari konten yang dibuatnya," tambahnya.
Rudi pun dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Dia mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa yang membantu Rudi membuat konten.
Di samping itu, saat ditanyai Rudi mengaku membuat konten tersebut berawal dari melihat debat-debat yang ada di YouTube. Sehingga akhirnya membuat akun YouTube sendiri.
"Aku buat akun YouTube ini mulai 12 Oktober 2022 dengan nama akun Anak Batak. Saya tertarik karena bisa dapat banyak uang kalau banyak yang nonton akun YouTube kita. Ini aku belum ada dapat uang, bulan Desember (baru dapat)," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui bisa dipenjara karena memuat konten seperti itu. Diakuinya pula telah lepas kontrol diri sehingga membuat konten yang menghina Tuhan. Rudi membuat konten itu menggunakan handphone.
Selain membuat konten YouTube, sehari-hari Rudi bekerja sebagai tukang papan bunga.
"Saya biasanya bekerja sebagai tukang dekorasi papan bunga," sebutnya.
(dpw/dpw)