Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno

Aceh

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 09 Nov 2022 16:56 WIB
Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno.
Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno. (Foto: Dok. Polda Aceh)
Banda Aceh -

Polisi menyelidiki dugaan perambahan hutan yang terjadi di sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno, Aceh. Di lokasi tersebut juga diduga ada penguasaan lahan secara ilegal.

Tim gabungan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, petugas DLHK Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Gakkum LHK telah meninjau lokasi dugaan perambahan hutan tersebut menggunakan helikopter. Dalam patroli udara itu, tim menemukan hutan yang sudah gundul.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengecekan dilakukan setelah adanya rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh. Rapat membahas kerusakan hutan itu melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno," kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno.Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Jalan yang dibangun tersebut merupakan jalur dari Jantho, Aceh Besar menuju Lamno Aceh Jaya. Jalan tersebut dibangun untuk menghubungkan dua kabupaten.

ADVERTISEMENT

Menurut Winardy, polisi masih menyelidiki dugaan perambahan hutan tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan di Aceh.

Berdasarkan data sementara, kata Winardy, di Aceh terdapat 87 panglong kayu yang berizin dan tidak. Tim gabungan bakal dikerahkan untuk mendata ulang panglong tersebut termasuk sumber kayu di kilang tersebut.

"Wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi illegal logging, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten juga akan mendirikan pos-pos terpadu di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal," jelas Winardy.

"Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik illegal logging, termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal. Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya," lanjutnya..

Winardy mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal, dan pembalakan liar dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110 atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590.




(agse/dpw)


Hide Ads