Polda Lampung Bakar Narkoba Senilai Rp 227 M, Hasil Tangkapan 3 Bulan

Lampung

Polda Lampung Bakar Narkoba Senilai Rp 227 M, Hasil Tangkapan 3 Bulan

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 09 Nov 2022 18:00 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba. (Tommy/detikSumut)
Pemusnahan barang bukti narkoba. (Tommy/detikSumut)
Bandar Lampung -

Polda Lampung memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika dengan cara dibakar di RS Imanuel Bandar Lampung. Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan periode Agustus hingga Oktober 2022.

Wakapolda Lampung, Brigjen Subianto mengatakan dari ada 64 tersangka dari pengungkapan kasus tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa pengungkapan ini dari 28 kasus narkotika senilai Rp 227 miliar lebih. Ada 64 tersangka serta beberapa barang bukti di antaranya sabu sebanyak 172,5 kg, ganja 310,6 kg," kata dia, Rabu (9/11/2022).

"Pil ekstasi sebanyak 43.381 butir serta 4.998 butir pil happy five," lanjut dia.

Subianto juga menyampaikan bahwa kasus yang berhasil terungkap ini rata-rata jaringan antar provinsi.

"Hampir semua kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi. Rata-rata akan masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan berbagai modus operandinya," terangnya.

Selanjutnya, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insonator RS Imanuel Bandar Lampung.

Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan.




(astj/astj)


Hide Ads