Anggota DPRD Musi Rawas, Fuad Nopriadi Pratama yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bareng tiga orang yang berprofesi sebagai DJ dan LC atau pemandu karaoke. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap keempat tersangka yang merupakan pemakai," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Untuk ancaman hukuman maksimal tersebut, kata Harissandi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau yakni Pasal 112 huruf i Juncto 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 buruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas tiga tersangka lain yang ditangkap bersama Fuad saat sedang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuklinggau Linggau Timur I itu diantaranya, Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (19) berprofesi DD serta Nadia (19) yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu.
"Ditangkap di kontrakan (kos-kosan) milik salah satu tersangka yang merupakan seorang DJ. Tersangka lainnya yaitu DJ dua orang dan yang satu LC," katanya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram sabu," katanya.
Saat diperiksa dan di tes urine, lanjut dia, keempat tersangka juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Setelah kita amankan, kita interogasi dan kita tes urine, keempat tersangka ini hasilnya semua positif," ungkapnya.
Terkait dari mana barang haram tersebut mereka dapat, kata Kapolres, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memburunya.
"Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan, dari mana narkoba itu berasal," jelas dia.
(astj/astj)