Video Porno Wanita Kebaya Merah Direkam Pakai HP

Jawa Timur

Video Porno Wanita Kebaya Merah Direkam Pakai HP

Tim detikJatim - detikSumut
Selasa, 08 Nov 2022 17:59 WIB
pemeran video kebaya merah di polda jatim
Pemeran video mesum wanita kebaya merah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Pemeran video porno wanita kebaya merah, ACS dan AH sengaja merekam video asusila itu karena pesanan dari salah satu akun Twitter. Mereka pun merekam video mesum itu hanya menggunakan handphone.

Dilansir dari detikJatim, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, untuk memproduksi konten porno itu, kedua pemeran hanya menggunakan HP, lalu diedit dan disebarkan melalui aplikasi Telegram.

"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, dikutip detikJatim, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemeran pria dalam video mesum itu adalah ACS. Dia berpura-pura sebagai tamu hotel.

Sementara pemeran wanita adalah AH. Dalam video syur itu, AH berakting sebagai resepsionis hotel. Dia mengenakan kebaya merah dan berpura-pura mengantar asbak sebelum memulai adegan mesum.

ADVERTISEMENT

Ketika dikonfirmasi ke kedua tersangka, keduanya mengakui ide membuat video sesuai pesanan di DM Twitter. Untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.

"Kebanyakan video mesum dalam kamar atau hotel, sesuai tema yang dipesan dan tergantung request," imbuhnya.

Namun, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Mereka menerima trnasferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tuturnya.

Saat ini, kedua pemeran yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih ditahan di Mapolda Jatim. Mereka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads