Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus video porno wanita kebaya merah di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Video mesum itu dihargai Rp 750 ribu oleh seorang pemesan di Twitter.
Dilansir dari detikJatim, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengungkapkan, dua pemeran sengaja merekam video porno itu atas pesanan seseorang. Mereka memang tak mematok harga untuk video mesum yang mereka produksi itu.
"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, untuk memproduksi video mesum itu, kedua pelaku hanya bermodalkan smartphone. Mereka merekam menggunakan ponsel, kemudian diedit dan disebarkan menggunakan laptop lewat aplikasi Telegram.
"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," ungkap Farman.
Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.
Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH.
"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," pungkasnya.
Saat ini, ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
(dpw/dpw)