Kata Pakar Hukum Soal Polisi Serang-Aniaya Nakes RS Bandung di Medan

Kata Pakar Hukum Soal Polisi Serang-Aniaya Nakes RS Bandung di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 08 Nov 2022 15:31 WIB
Orang yang mengaku polisi bernama IR Siregar terekam CCTV saat melakukan penyerangan ke RSU Bandung di Medan. IR Siregar membuka jaketnya dan menunjukkan baju dinasnya. Istimewa
Tangkapan layar video oknum polisi menyerang dan menganiaya nakes di RS Bandung di Medan. (Istimewa)
Medan -

Sejumlah oknum polisi menyerang dan menganiaya tenaga kesehatan (nakes) dan sekuriti Rumah Sakit Bandung di Medan. Satu orang nakes harus dirawat setelah mengalami luka karena dipukul oleh oknum polisi tersebut.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Faisal menilai, tindakan yang dilakukan oknum aparat itu sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Mereka harus diberi sanksi pidana dan kode etik profesi.

"Jika dilakukan maka sanksi pidana dalam artian yang diterapkan dalam KUHPidana dan juga sanksi dari profesi mereka, yaitu pihak kepolisian," kata Dekan Fakultas Hukum UMSU ini kepada detikSumut, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para oknum polisi tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHPidana, terkait pengeroyokan. Ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara.

"Kalau ada yang melukai jiwa atau barang itu bisa dikenai Pasal 170 KUHPidana, hukumannya itu di atas lima tahun, selain sanksi profesi ya," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Karena intinya kan Pasal 170 itu kan terkait dengan pengeroyokan, intinya barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," imbuhnya.

Secara sanksi etik profesi, polisi tersebut juga dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polisi No 7 Tahun 2022. Mereka pun terancam hukuman maksimal dipecat dari institusi Polri.

"Di samping dapat di jatuhi sanksi yang diatur dalam KUHP anggota polisi juga dapat dikenakan dengan peraturan disiplin anggota kepolisian, baik Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polisi No 7 Tahun 2022," tegasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Diketahui, aksi yang awalnya disebut sebagai penyerangan Rumah Sakit (RS) Bandung di Medan oleh sejumlah oknum polisi berbuntut panjang. Para oknum polisi pelaku penyerangan yang menganiaya tenaga kesehatan di rumah sakit itu kini ditangkap.

"Ada lebih dari 5 orang yang sudah diklarifikasi penyidik Polrestabes Medan dan Propam Polda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi detikSumut, Senin (7/11/3022).

Untuk diketahui, RS Bandung itu adalah milik dari Bendaraha PDI Perjuangan Sumut. Informasi awal soal penyerangan ini disampaikan oleh anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Rudi Hermanto.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads