Kasus dugaan pernikahan tanpa izin Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Askolani yang dilaporkan Nova Yunita, wanita asal Jakarta yang mengaku sebagai istri sahnya, hingga kini masih diusut polisi. Terbaru, Nova kembali melaporkan Askolani karena dituding telah menelantarkan anaknya.
Anak yang disebut telah ditelantarkan Askolani itu merupakan seorang anak laki-laki inisial MR yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu, buah hati atas pernikahan Askolani dan Nova yang tercatat di KUA Kertapati Palembang, seperti tertuang pada akta nikah nomor :736/22/XII/2014.
"Kami juga sudah melaporkan terkait penelantaran terhadap anak dengan terlapor yang sama," kata Pengacara Nova, Ana Ariyanto kepada detikSumut, Senin (7/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Ariyanto, laporan kliennya itulah telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada 18 Oktober 2022 lalu. Laporan itu diterima dan ditandatangani oleh Kepala Siaga II SPKT Polda Sumsel, Adi Sapr dengan Nomor: STTLP/635/X/2022/SPKT.
"Diterimanya itu di SPKT Polda Sumsel pada tanggal 18 Oktober kemarin," katanya.
Terkait laporan itu, lanjut Ana, pihaknya jugaa telah dipanggil dan diperiksa. Pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik pada 4 November 2020, lalu.
"Sudah dipanggil juga untuk memberikan keterangan, BAP klarifikasi tanggal 4 November," terangnya.
Sementara, Askolani sendiri mengaku belum mengetahui adanya laporan tersangka. Pemanggilan terhadapnya terkait laporan itu juga belum ada.
"Belum dapat info ya kalau soal itu. Pemanggilan juga belum ada," kata Kuasa hukum Askolani, Dodi Irama, dikonfirmasi terpisah.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi tak menampik adanya laporan tersangka. Hanya saja, ia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Akan kita cek dulu ya," singkat Kompol Tri Wahyudi.
(afb/afb)