Sidang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang membawa mayat Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga memberikan kesaksian.
Dilansir detikNews Senin (7/11/2022), Syahrul heran ketika diminta membawa mayat Yosua ke IGD saat tiba di RS Polri. Padahal, biasanya ketika membawa mayat langsung ke kamar mayat.
Awalnya dia bercerita tidak mengetahui mayat siapa yang dibawanya dari rumah Ferdy Sambo. Saat itu mayat Yosua ditutupi oleh masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik yang mulia, ke kamar jenazah. Tidak (dibawa ke kamar jenazah) ke IGD," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Karena bingung, Syahrul kemudian sempat bertanya kepada polisi yang menemaninya membawa mayat Yosua.
"Saya bertanya sama yang temani saya 'Pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik'. Dia bilang 'Wah saya nggak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," ungkap Syahrul.
Kemudian, dia bercerita petugas IGD yang kaget ketika dia menyerahkan mayat Yosua. Pada akhirnya mayat itu dibawa ke kamar jenazah.
"Lalu saya ke IGD, sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri (bertanya) 'korbannya berapa orang?' Waduh saya bingung, 'hanya satu', terus dilihat 'waduh kok udah di kantong jenazah, emang ada orang'. Ditanya 'korban berapa?' (Jawab) 'satu', terus 'Ya sudah mas dibawa ke belakang saja kamar jenazah forensik'," ucap Syahrul.
Syahrul Diminta Menunggu Mayat Yosua hingga Pagi Hari. Baca Halaman Berikutnya..
Syahrul mengaku saat itu langsung membawa jenazah Yosua ke kamar jenazah. Di sana, Syahrul juga menunggu lama.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa juga kaget saat Syahrul mengaku diminta menunggu hingga pagi. Syahrul mengaku tidak tahu alasan dirinya diminta menunggu, padahal tidak ada hal yang dia lakukan lagi.
Dalam sidang ini, terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)