Terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Agus Suardi, dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Mantan Ketua Umum KONI Kota Padang dan Ketua KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar.
"Kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," kata JPU Therry Gautama saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Padang, Jumat (4/11/2022).
Menurut Therry, Agus Suardi alias Abien, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," Katania.
Selain Abien, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Ketua I KONI Padang, Davidson dan mantan Bendahara II KONI Padang, Nazarudin. Keduanya dituntut dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Perjalanan Kasus
Kasus dugaan korupsi KONI Padang sendiri menarik perhatian, karena adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di dalamnya. Kala itu, Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang, sekaligus Ketua Umum Klub Sepakbola PSP Padang.
Dalam pemeriksaan, Abien menyinggung nama Mahyeldi yang disebutnya memerintahkan pengeluaran anggaran untuk membantu klub bola PSP Padang, dimana Mahyeldi saat itu menjadi Ketua Umumnya.
Abien berkali-kali menyebut nama Mahyeldi. Mantan Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi itu bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Padang tersebut.
"Kita berharap kejaksanaan dengan adanya kita berikan bukti-bukti baru, bisa memberikan Justice Collaborato rkepada klien saya," kata kuasa hukum Abien saat itu, Putri Deyesi Rizky dalam pertemuan dengan wartawan, Sabtu (14/5/2022) silam.
Nama Mahyeldi sendiri sudah disebut berulangkali oleh Abien. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum pernah memintai keterangan orang nomor satu di Sumatera Barat tersebut.
Munculnya nama Mahyeldi berdasarkan keterangan tambahan Abien di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3/2022) silam.
Abien, terjerat dugaan kasus korupsi. Kasus korupsi yang menjerat Agus Suardi adalah kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Dalam dana hibah tersebut, diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Abien saat itu menjabat Ketua KONI Padang, merangkap Bendahara Umum PSP Padang (Persatuan Sepakbola Padang), sedangkan Mahyeldi Ansharullah kala itu merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP Padang.
"Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku Bendahara Umum PSP pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan Ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari Ketua. Siapa Ketua (PSP), kayaknya bapak juga tahu itu siapa," kata Agus kepada wartawan disela pemeriksaan.
Mahyeldi yang ditanya wartawan soal kaitan namanya dalam kasus dugaan korupsi di KONI Padang, mengelak memberi penjelasan. Ia mengatakan, namanya hanya muncul di media saja.
"Nggak ada. Media saja yang menyebut," katanya saat ditanya wartawan.
Meski begitu, mantan Wali Kota Padang itu mengaku tahu persoalan KONI Padang sedang dalam proses hukum.
Simak Video "Video: Syamsir Alam Buka Suara Usai Cekcok dengan El Rumi di Lapangan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)