Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, masih berlangsung dan memasuki babak baru. Penasehat hukum terdakwa mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim, agar sidang memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah untuk didengar kesaksiannya, karena diduga terkait dengan persoalan tersebut.
Selain Mahyeldi, tim penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis juga memanggil mantan Sekretaris Umum Klub Sepakbola PSP Padang, Editiawarman. Surat permohonan pemanggilan itu telah diserahkan Nisfan Jumadil dari Kreasi Law Firm kepada Ketua Majelis Hakim Juandra.
"Dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia," kata Nisfan saat menyerahkan surat tersebut dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut.
"Kita pelajari dulu ya," kata Juandra.
Ikhwal dugaan keterkaitan Mahyeldi dalam persoalan korupsi dana KONI Padang itu, sudah berulangkali disebut dalam persidangan. Mahyeldi adalah mantan Wali Kota Padang yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Namanya sering disebut karena diduga terkait dengan persoalan tindak pidana korupsi KONI Padang, yang kini sedang proses sidang.
Karena sering disebut, Majelis Hakim menyebut, Mahyeldi Ansharullah harus dipanggil dan dihadapkan ke muka persidangan, untuk nemperjelas persoalan dugaan korupsi Dana KONI Padang yang kini sedang disidang.
Pernyataan soal pemanggilan Mahyeldi tersebut pernah disampaikan Hendri Joni, satu hakim anggota dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Jumat (2/9/2022) lalu.
"Mahyeldi harus dipanggil ini, biar persoalannya terang benderang," kata Hendri Joni saat menanyai saksi Mastilizal Aye, Ketua PSSI Padang.
Menurut hakim Hendri, pemanggilan Mahyeldi penting dilakukan, agar persoalan terang benderang, karena nama mantan Wali Kota Padang dan Ketua Umum Klub Sepakbola PSP Padang itu, juga disebut saksi-saksi lain salam persidangan.
Dalam keterancannga, Mastilizal Aye yang juga anggota DPRD Kota Padang itu nengatakan, klub sepalbola PSP tidak diperbolehkan meneroma dana hibah langsung, namun harus melalui KONI.
"Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP," kata Aye.
Penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan. Artinya, proposal ditandatangani Mahyeldi, ditujukan dan disetujui oleh Mahyeldi.
Meski proposal itu tidak dicairkan, namun belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP mengatakab, dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang tanoa ada nomenklaturnya.
Pernyataan Pemanggilan Kedua
Jauh sebelumnya dalam persidangan pada Senin 98/8/2022), hakim juga meminta agar jaksa menghadirkan Mahyeldi.
"Saksi sering menyebut-nyebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa, apakah bisa Pak Mahyeldi dihadirkan ke persidangan ini?," tanya Hendri Joni kepada tim jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang juga Kasi Pidsus Kejari Padang menyatakan, pihaknya akan menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
"Bisa yang Mulia. Setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim," kata Therry.
Nama Mahyeldi juga disinggung oleh terdakwa Agus Suardi alias Abien dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat (15/7/2022) silam. Abien menyebutkan Mahyeldi yang saat ini adalah Gubernur Sumbar itu adalah orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.
"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.
Perjalanan Kasus
Kasus dugaan korupsi KONI Padang sendiri menarik perhatian, karena adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di dalamnya. Kala itu, Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang, sekaligus Ketua Umum Klub Sepakbola PSP Padang.
Dalam pemeriksaan, Abienmenyinggung nama Mahyeldi yang disebutnya memerintahkan pengeluaran anggaran untuk membantu klub bola PSP Padang, dimana Mahyeldi saat itu menjadi Ketua Umumnya.
Abien berkali-kali menyebut nama Mahyeldi. Mantan Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi itu bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Padang tersebut.
Abien, terjerat dugaan kasus korupsi. Kasus korupsi yang menjerat Agus Suardi adalah kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Dalam dana hibah tersebut, diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta.
Abien saat itu menjabat Ketua KONI Padang, merangkap Bendahara Umum PSP Padang (Persatuan Sepakbola Padang), sedangkan Mahyeldi Ansharullah kala itu merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP Padang.
"Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku Bendahara Umum PSP pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan Ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari Ketua. Siapa Ketua (PSP), kayaknya bapak juga tahu itu siapa," kata Agus kepada wartawan disela pemeriksaan.
Mahyeldi yang ditanya wartawan soal kaitan namanya dalam kasus dugaan korupsi di KONI Padang, mengelak memberi penjelasan. Ia mengatakan, namanya hanya muncul di media saja.
"Gak ada. Media saja yang menyebut," katanya saat ditanya wartawan.
Meski begitu, mantan Wali Kota Padang itu mengaku tahu persoalan KONI Padang sedang dalam proses kejaksaan.
Simak Video "Video Mahyeldi soal SD-SMP Negeri/Swasta Wajib Gratis: Harus Dilaksanakan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)