3 Eks Pejabat Bawaslu di Sumsel Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 7,4 M

Sumatera Selatan

3 Eks Pejabat Bawaslu di Sumsel Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 7,4 M

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 03 Nov 2022 12:42 WIB
Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga eks pejabar Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada.
Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga eks pejabar Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Tiga orang mantan penjabat Bawaslu Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan jaksa menjadi tersangka korupsi. Ketiga pejabat itu disebut telah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

"Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).

Adapun identitas ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020, yang diteken oleh Bupati llyas
Panji Alam.

Namun, di perjalanan penggunaannya berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari OI Nomor: PR-13/L.6.24/Ds.2/11/2022 yang dikeluarkan hari ditandatangani, Kasi Intel Kejari OI, Ario Aprianto Gopar.




(dpw/dpw)


Hide Ads