Bawa 20 Kg Ganja Kering dari Kota Cane, Ucak Diadili di PN Medan

Bawa 20 Kg Ganja Kering dari Kota Cane, Ucak Diadili di PN Medan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 02 Nov 2022 01:45 WIB
Sidang dengan terdakwa Ucak di PN Medan
Foto: Sidang dengan terdakwa Ucak di PN Medan (Farid/detikSumut)
Medan -

Ucak, seorang petani warga kelahiran Kota Cane kini diadili di PN Medan setelah ditangkap karena membawa ganja kering seberat 20 Kilogram dari Kota Cane ke Kota Medan.

Dia menjual Narkotika jenis ganja itu kepada polisi yang menyamar. Polisi memesan kepada Ucak ganja seberat 20 Kilogram itu dengan harga Rp 1,2 juta per kilogram.

Saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mengatakan mereka memesan kepada Ucak saat dirinya berada di Kota Cane. Saat itu mereka sepakat penjualan dengan harga Rp 1,2 juta per Kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, setelah itu Ucak mencari narkoba jenis ganja tersebut. Ucak diketahui mendapatkan ganja seberat 20 kilogram itu dari seorang bernama Pian.

"Kami lakukan udervcer buy dengan harga Rp 1,2 juta per kilo, Dia sebutkan nama orangnya, dia dapat dari saudara Pian. Lalu kami lakukan penangkapan di dekat Perumahan Ngumban Surbakti, di pinggir jalan," ucap Dedek saksi dari Polda Sumut saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, saksi mengatakan mereka menemukan ganja tersebut di dalam mobil yang dikendarainya. Saat mengantarkan barang tersebut, Ucak ditemani istrinya.

"Ada dua orang di dalam mobil, cuman istrinya tidak mengetahui kalau itu adalah ganja. Kami temukan dalam mobil dua goni plastik yang di balut dengan terpal dan ada dua 20 kilogram ganja kering Mobil nya kijang kapsul warna hijau," tambah Saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Dalam agenda tuntutan.

"Baik ya, sudah benar kan semua keterangan saksi itu. Minggu depan kita tuntutan," ucap Hakim sembari menutup Sidang.

Di dalam dakwaan JPU, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli (informan) dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) gram dan sepakat dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu) rupiah per gramnya dan saat itu terdakwa mengatakan akan mencari dulu narkotika jenis ganja tersebut.

Kemudian terdakwa menghubungi pian untuk mendapatkan ganja tersebut. Setelah itu pian memberikan ganja seberat 20 Kg kepada terdakwa. Kemudian, setelah mendapatkan ganja tersebut terdakwa menghubungi calon pembeli untuk bertransaksi.

Sampai di Medan, terdakwa diarahkan calon pembeli untuk menunggu di Jalan Ngumban Surbakti. Tak beberapa lama petugas kepolisian mendatangi terdakwa dan menanyakan apa yang dibawa oleh terdakwa.

Saat itu terdakwa langsung menunjukkan ganja seberat 20 Kg yang dibungkus di dalam dua bal goni di badut dengan terpal berwarna biru. Saat ditimbang, ganja tersebut berat total 20 Kg.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads