Dua tahanan penghuni Rumah Tahan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan didakwa karena mengendalikan sabu dari dalam rutan. Merespons kasus itu, Kepala Rutan Tanjung Gusta Theo Andrianus menyebut bahwa rutan di Medan sudah over kapasitas sehingga pengawasan menjadi sangat sulit.
"Kita terus mengawasi hal tersebut, namun namanya mengawasi 4.000 orang, dan dalam mengawasi itu ada 20 tim jaga, itu kan bukan urusan mudah juga, semua serba keterbatasan, "ucapnya saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Satu Sel dengan 7 Tahanan |
Dia mengakui rutan di Medan sudah sangat over kapasitas. Hal itulah yang menyebabkan pengawasan menjadi sangat sulit. Begitu juga proses pengawasan terhadap tahanan yang menggunakan ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Theo juga mengakui dalam menangani hal tersebut masih banyak kekurangan dan yang di luar kendali pihaknya. Salah satunya adalah karena serba keterbatasan jumlah petugas yang berjaga.
"Intinya dengan personel yang sedikit, kami pastinya melakukannya dengan humanis, tapi kami selalu melakukan razia akan hal itu," ujarnya.
"Kita baru tahu mereka memakai handphone dan mengendalikan karena polisi datang. Kalau polisi nggak datang untuk pengembangan kami nggak akan tahu itu," sambungnya.
Namun ia mengatakan, dengan adanya hal tersebut pihaknya akan segera mengevaluasi hal ini dengan serius walaupun jumlah tahanan yang sudah jauh dari angka maksimal. Kapasitas maksimal di Rutan Klas I Medan 1.150 orang namun kini sudah diisi oleh 4.000 tahanan.
"Kita akan mengevaluasi walau serba keterbatasan, untuk mereka yang sudah dituntut 17 tahun, itulah harus mereka tanggung jawab,"tutupnya.
Sebelumnya, JPU Deypen Tommy menyatakan kedua tahanan itu terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 778,28 gram.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengadili masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 17 Tahun dan denda Rp 1 milyar, subsidair 6 bulan penjara,"kata jaksa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/10/2022).
(dpw/dpw)