Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Setelah diselidiki, tersangka akhirnya diciduk pada 10 September lalu di sebuah warung kopi.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk Panasonic, satu unit TV LED Merk Fujiwa, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.
"Kemudian 47 lembar kertas hasil Print Bukti Transferan Senilai Rp 2,740 miliar rupiah, 295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan bank mandiri," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)