Pemilik arisan online sekaligus investasi bodong asal Batam, Kepulauan Riau, Sherly Wahyuni ditangkap. Tercatat ada ratusan korban dengan total kerugian Rp 10 miliar.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri mengatakan SW ditangkap, Sabtu (14/5) lalu. Korban ditangkap di wilayah Serang Baru Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap berikut barang bukti 1 unit macbook, 2 unit HP, uang tunai Rp 3 juta. Selain itu ada pula 2 rumah mewah dan mobil disita," ujar Kapolresta, Jumat (10/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho menyebut modus pelaku adalah mengajak selebgram untuk bekerjasama mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam. Tidak main-main, slogan bunga besar, amanah dan terpercaya jadi andalan dalam menggaet korban.
"Pelaku menjanjikan SO (selebgram) agar mempromosikan. Dijanjikan dapat Rp 5 juta perbulan dan Rp 125 ribu untuk satu member baru," katanya.
Atas kejadian tersebut, banyak korban jadi member dan tertipu. Hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari saksi-saksi terdapat kurang lebih 400 orang tergabung.
"Korban investasi bodong ini 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar. Untuk saat ini penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang," katanya.
Atas insiden itu, Nugroho mengimbauan seluruh masyarakat Kota Batam jangan mudah percaya dengan investasi seperti itu. Di mana pelaku memberi iming-iming mendapat fee besar atau keuntungan 20-30 persen diluar batas kewajaran.
"Jangan percaya dengan ivestasi atau arisan yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan udang-undang yang berlaku tentang investasi. Agar hati-hati dengan modus seperti ini dan apabila masih ada korban yang merasa tertipu dengan pelaku SW segera melaporkan diri ke Satreskrim Polresta Barelang," imbuh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.
Tigor menyebut pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 KHUP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. Selain itu polisi juga akan mengusut hingga dugaan TPPU yang dilakukan pelaku.
"Selanjutnya sedang kami kembangkan untuk mengusut tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan tersebut. Jadi tahu kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
(ras/afb)