Tergiur Keuntungan Rp 7 M, Wanita di Aceh Malah Tertipu Rp 2,7 M

Aceh

Tergiur Keuntungan Rp 7 M, Wanita di Aceh Malah Tertipu Rp 2,7 M

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 01 Nov 2022 16:40 WIB
Polisi saat rilis kasus penipuan investasi. (Foto: Istimewa)
Polisi saat rilis kasus penipuan investasi. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Wanita di Lhokseumawe, Aceh berinisial EL (56) tertipu Rp 2,7 miliar. El awalnya tergiur keuntungan Rp 7 miliar yang ditawarkan F (53) untuk berinvestasi di sektor kelapa sawit.

"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga Rp 7 miliar," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Henki menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat korban dan pelaku bertemu di sebuah warung kopi di Lhokseumawe pada 13 Mei 2020. Keduanya disebut sudah kenal sejak 2010 ketika menjalani kerja sama bisnis karet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisnis itu bangkrut dan tersangka terhutang ke korban Rp 380 juta. Dalam pertemuan di warung kopi tersebut, tersangka F kembali mengajak korban kerja sama dan meminta bantuan modal.

Henki menjelaskan, tersangka berdalih bisnis tersebut dibuat agar dirinya dapat segera melunasi utang ke korban. Tersangka ketika itu juga mengaku bakal membuat bisnis baru yakni jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijual ke sebuah perusahaan di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

"Saat itu iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan utangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp 27 juta rupiah," jelas Henki.

Menurut Henki, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya lewat ponsel. Korban disebut sudah mengirim uang ke tersangka secara bertahap sebanyak 179 kali dengan jumlah bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 150 juta.

"Guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor sim card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan," jelasnya.

Korban akhirnya tersadar kena tipu setelah uang yang diiming-imingi Rp 7 miliar tidak pernah cair. Korban juga mengecek perusahaan yang disebutkan tersangka tapi hanya gudang kosong.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Setelah diselidiki, tersangka akhirnya diciduk pada 10 September lalu di sebuah warung kopi.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk Panasonic, satu unit TV LED Merk Fujiwa, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.

"Kemudian 47 lembar kertas hasil Print Bukti Transferan Senilai Rp 2,740 miliar rupiah, 295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan bank mandiri," jelasnya.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.



Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads