Tahanan Polres Abdya Kabur dari RS, Polisi Akui Ada Kelalaian

Aceh

Tahanan Polres Abdya Kabur dari RS, Polisi Akui Ada Kelalaian

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 01 Nov 2022 09:39 WIB
Wartawan Inggris Neil Bonner (C) dan Becky Prosser (R) berbicara dengan rekan mereka di dalam sel sebelum sidang mereka di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Indonesia Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Media lokal melaporkan bahwa jaksa penuntut umum di Indonesia menunda hukuman dari dua wartawan Inggris, yang menurut pihak berwenang imigrasi ditahan untuk membuat film dokumenter tentang pembajakan sementara pada wisatawan visa, hingga Kamis. REUTERS / Beawiharta
Ilustrasi tahanan kabur. (Foto: Istimewa/REUTERS/Beawiharta)
Banda Aceh -

Seorang tahanan kasus penganiayaan di Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial H (57) kabur saat dirawat di rumah sakit (RS). Polisi mengakui, H melarikan diri karena kelalaian petugas polisi yang berjaga.

"Memang ada kelalaian anggota yang jaga tidak sesuai SOP yaitu tidak diborgol. Tersangka memanfaatkan celah sehingga bisa melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada detikSumut, Selasa (1/11/2022).

Winardy menyebut, Polres Abdya akan melakukan evaluasi internal terkait kaburnya tahanan tersebut. Anggota jaga yang diduga melanggar bakal dikenakan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi anggota yang lalai akan ada punishment sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Polisi saat ini masih memburu H. Winardy meminta warga yang melihat atau mengetahui keberadaan H agar melapor.

ADVERTISEMENT

"Saya meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka H agar menginformasikan ke Kapolres Abdya," ujar Winardy.

Sebelumnya, seorang tahanan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial H (57) melarikan diri saat dibawa berobat ke rumah sakit. Tersangka tidak diborgol ketika dirawat di IGD.

"Kejadiannya pada hari Sabtu, 29 Oktober kemarin sekitar jam 12.00 di IGD RSUD Teuku Peukan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (31/10).

Winardy mengatakan, tahanan kasus penganiayaan itu dibawa berobat setelah mengeluh sakit. Usai diperiksa di klinik, dokter memutuskan H harus dirujuk ke rumah sakit.

Menurut Winardy, tersangka H tidak diborgol ketika mendapat perawatan di IGD. H diduga memanfaatkan kelalaian polisi yang berjaga untuk kabur.

Simak video 'Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Kalapas Akui Ada Kelalaian Petugas':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads