Polisi berhasil membekuk 3 orang pelaku perampok perhiasan emas milik seorang wanita Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan melawan.
"Pelaku ini terpaksa kita lumpuhkan saat mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap," terang Wakapolres Tanjung Jabung Timur Jambi, Kompol Gokma Sitompul, Senin (31/10/2022).
Pelaku yang dilumpuhkan itu, Eko Ferianto sebagai otak pelaku, dan Samsul Bahri yang menggambarkan situasi dan kediaman korban. Ketiga pelaku perampok perhiasan emas itu ditangkap polisi saat kabur ke Kabupaten Kerinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ini kita tangkap di Kerinci, saat berada di rumah keluarga salah satu pelaku, mereka kabur setelah berhasil mengambil perhiasan emas korbanya," katanya
Ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni Eko Ferianto (30), lalu Samsul Bahri (43) dan remaja 17 tahun berinisial AS.
Gokma menyebutkan, para pelaku ini nekat merampok perhiasan korban dengan cara melukai korbannya hingga sampai dilarikan ke Rumah Sakit.
"Saat itu korban wanita lansia ini sedang dirumah bersama suaminya. Waktu itu salah satu pelaku awalnya menusuk suami korban pakai pisau dapur, karena ditepis lalu pelaku lainnya memukul suami korban dengan kayu, hingga terluka, habis itu pelaku kemudian juga memukul wanita lansia ini dengan kayu hingga sampai alami luka parah," ujar Gokma.
Sehabis korban terluka, terang Gokma pelaku kemudian mengambil perhiasan-perhiasan korban dengan seberat hampir 10 suku senilai Rp 60 juta rupiah. Perhiasan emas korban itu lalu sebagian di jual oleh pelaku untuk digunakan.
"Usai dirampok, kita mendapatkan laporan, lalu korban dilarikan ke Rumah Sakit terdekat karena alami luka parah. Saat itu kita juga amankan beberapa bukti-bukti," sebut Gokma.
Gokma juga menjelaskan, adapun modus pelaku ini merampok dengan cara berpura-pura bertamu ke rumah korban. Dari tiga pelaku, satu pelaku bernama Samsul Bahri sebagai penggambar lokasi rumah, dan dua pelaku lagi yang mengeksekusi.
"Mereka ini awalnya pura-pura bertamu ya, karena sebelumnya salah satu pelaku ini sudah menggambar lokasi rumah korban, dan memberitahunya ke pelaku-pelaku ini. Dari situ pelaku ini datang dan pura-pura bertamu lalu melakukan aksinya itu," terang Gokma.
Selain amankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone lalu uang tunai hasil penjualan perhiasan korban serta beberapa perhiasan emas yang masih tersisa.
"Pelaku ini kita kenakan pasal 365 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman kurungan penjara diatas 12 tahun penjara," terangnya.
(bpa/bpa)