Oknum TNI, Koptu I menghajar pengusaha telur dan dua pekerjanya hingga babak belur di Gang Kasan Jaya, Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Koptu I pun sudah ditahan di Denpom I/BB.
Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian mengatakan Koptu I sempat diamankan akibat menganiaya pengusaha telur. "Ya (diamankan)," ujarnya, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sempat diamankan Koptu I kemudian dilepaskan. "Pertimbangan penyidik Koptu I tidak ditahan. Pertimbangan penyidik, pertama karena dia dianggap kooperatif dan mengakui kesalahan. Kedua, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.
Meski begitu Koptu I, kata Rico, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Koptu I telah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Rico menambahkan Koptu berinisial I dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1. Saat ini berkas perkara sedang disusun dan pada Kamis depan diserahkan ke Otmil I-02 Medan.
"(Koptu I) tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Saat diperlukan ketika pemeriksaan dia juga selalu ada dan dijamin satuan juga (Denintel)," kata Rico menjelaskan alasan Koptu I tidak ditahan.
Kronologi Pengusaha Telur dan 2 Pekerjanya Dihajar Oknum TNI
Seorang pengusaha telur di Medan bernama Ferri Cuanda melapor ke Polsek Helvetia dan Denpom Kodam I/BB. Dia melaporkan oknum TNI yang telah menganiaya dirinya dan dua pekerjanya.
Feri mengatakan dia dan dua pekerjanya menjadi korban penganiayaan oknum TNI pada Jumat (7/10) kemarin. Ketika itu ia menyuruh pegawainya bernama Icbal Pratama mengantarkan pesanan telur ke pelanggan di Gang Kasan Jaya, Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia.
"Gang itu kan sempit. Nah, saat itu pegawai saya ke sana kebetulan langganan tidak di lokasi. Jadi, pegawai saya menunggu di depan rumahnya," kata Feri kepada detikSumut, Senin (31/10/2022).
Penganiayaan Bermula Ketika Mobil Kopdar I Bersenggolan dengan Becak. Baca Halaman Berikutnya...