Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap satu pelaku perampokan uang gaji karyawan Rp 591 juta yang terekam CCTV di SPBU, Ogan Komering Ulu (OKU). Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil dan handphone.
"Benar. Anggota dari Unit 4 Jatanras yang menangkap," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika ditemui detikSumut, Senin (31/10/2022).
Menurut Agus, mobil yang disita merupakan alat bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Di mana saat kejadian mobil itu digunakan pelaku mengintai mobil korban. Sedangkan, hp itu yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
"Mobil yang kita amankan itu digunakan pelaku mengintai mobil korban. Kalau hp itu dibeli korban pakai uang hasil kejahatan," katanya.
Saat ini, kata Agus, pihaknya tengah memburu pelaku lainnya. Agus menyebut, dari total kerugian yang dialami korban Rp 591 juta, pelaku mengaku mendapat bagian Rp 120 juta.
"Pelaku lainnya masih kita buru. Dari keterangan sementara, pelaku ini mengaku mendapat bagian Rp 120 juta," jelasnya.
Simak Video "Kesaksian Warga Saat Perampokan Sadis Terjadi di Cilacap"
[Gambas:Video 20detik]