Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang merugikan negara Rp 10 miliar. Dua di antaranya anak buah anggota DPR Aceh.
"Kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Satu tersangka baru adalah SH, merupakan koordinator lapangan (korlap) dari DS. DS merupakan mantan anggota DPR Aceh dan sekarang tersandung kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka lagi yakni SL, dan MRF. Keduanya disebut korlap dari IUA. IUA masih menjabat sebagai anggota DPR Aceh.
"Tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berperan sebagai koordinator lapangan," jelas Sony.
Dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka. Salah satunya mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial SYR.
"Penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Winardy membeberkan skema penyaluran beasiswa hingga berujung adanya pihak yang diduga ikut menikmatinya. Salah satu skemanya, seorang berinisial DS mengabari adik iparnya berinisial NF terkait adanya dana beasiswa.
Informasi itu disampaikan pada Januari 2017 lalu. Ustad S kemudian menghubungi NF untuk menyerahkan formulir serta memberitahukan persyaratan yang harus dilengkapi.
NF lalu mengabari informasi itu ke sejumlah mahasiswa lainnya. NF disebut berhasil 'merekrut' 23 mahasiswa S1
"S menyerahkan formulir ke-23 mahasiswa itu melalui NF. Itu terjadi pada November 2017," jelas Winardy.
Beasiswa itu disebut cair pada 21 Desember 2017. Ke-23 mahasiswa mengetahui dana masuk ke rekening mereka setelah S.
Menurut Winardy, para mahasiswa dan S sudah membuat kesepakatan bahwa mereka hanya menerima beasiswa Rp5 juta. Beasiswa untuk jenjang S1 disebut berjumlah Rp20 juta.
Lihat juga video 'Kades di Toraja Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 M':
Bagaimana perjalanan kasus ini sampai mencuat ke publik? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kronologi Kasus
Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Ada sejumlah pihak diperiksa termasuk anggota DPR Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.
"Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).
"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.
Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.
Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).