Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengumumkan nama 620 penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat pada pekan ini. Nama yang diumumkan itu adalah mereka yang tidak mengembalikan dana beasiswa tersebut.
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Nama penerima beasiswa tersebut diumumkan lewat laman https://reskrimsus-aceh.info. Sony mengatakan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara, dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sony, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Dia meminta masyarakat untuk mengecek namanya di situs tersebut.
"Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut," jelasnya.
Sony menjelaskan, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000. Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni SYR mantan Kepala BPSDM Aceh selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
Kronologi Kasus
Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Ada sejumlah pihak diperiksa termasuk anggota DPR Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.
"Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).
"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.
Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.
Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
(agse/afb)