Unibebi Respons BPOM yang Akan Pidanakan Industri Farmasi Terkait EG

Unibebi Respons BPOM yang Akan Pidanakan Industri Farmasi Terkait EG

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 22:46 WIB
Tim kuasa hukum perusahaan produsen Unibebi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022)
Tim kuasa hukum PT Universal Pharmaveutical Industries (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Pihak Unibebi buka suara usai tiga obat sirup mereka menjadi tiga dari lima produk yang tercemar etigen glikol (EG) di luar ambang batas aman menurut BPOM. Di mana EG ini yang disebut sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal akut misterius.

Kuasa hukum PT Universal Pharmaveutical Industries yang merupakan produsen obat sirup Unibebi, Hermansyah Hutagalung mengatakan produk mereka itu sudah digunakan oleh masyarakat sudah dua puluh tahun lebih. Selama digunakan oleh masyarakat, kata Hermansyah, belum ada peristiwa gagal ginjal yang seperti terjadi saat ini.

"Kita pastikan bahwa perusahaan kita juga sesuai SOP yang sudah ditentukan. Karena mekanismenya ketika obat ini mau dipasarkan, pasti BPOM memeriksa unsurnya apa. Kalau dia sudah dinyatakan bebas (lulus pemeriksaan), maka dia bisa dipasarkan. Kita percaya bahwa hal baru yang ditemukan hari ini merupakan sebuah kejadian baru yang tidak ada diduga sama sekali," sebut Herman di Medan, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman kemudian menanggapi soal BPOM yang akan mempidanakan industri farmasi terkait EG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut dan menyebabkan sejumlah nyawa meninggal. Herman menyebut dalam proses produksi obat-obatan tidak ada niat untuk mencelakai nyawa orang lain.

"Tapi secara hukum kita akan mengatakan bahwa niat atau mens rea dari seorang pelaku pembunuh juga menjadi hal yang harus diutamakan sebagai pembuktian. Kalau niat dari pembunuh ini juga tidak ada, karena 20 tahun produk ini sudah berjalan, bagaimana dia bisa dikenakan sanksi pidana," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau data dari pemerintah mengatakan ada sekitar 8 orang meninggal di Sumatera Utara, pertanyaannya 20 tahun obat ini dikonsumsi sudah berapa anak yang selamat. Bahwa akan menjadi kurang baik dan etis ketika dikatakan bahwa Unibebi menjadi salah satu obat yang membunuh atau membuat orang gagal ginjal," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut.......

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengatakan akan mempidanakan dua perusahaan farmasi. Dua perusahaan itu disebut memproduksi obat-obatan yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.

"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dilansir dari detikNews, Senin (24/10/2022).

Penny mengatakan kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi. Kandungan EG dan DEG dari obat yang diproduksi disebut sangat beracun.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," paparnya.

Penny mengatakan dirinya sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut. Pemeriksaan itu, lanjutnya, bekerja sama dengan kepolisian.

"Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri Farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Setengah Juta Warga di Singapura Kena Penyakit Ginjal "
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads