Penjelasan Unibebi Usai Disebut Sirup Tercemar EG di Atas Ambang Aman

Penjelasan Unibebi Usai Disebut Sirup Tercemar EG di Atas Ambang Aman

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 15:34 WIB
Tim kuasa hukum perusahaan produsen Unibebi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022)
Tim kuasa hukum perusahaan produsen Unibebi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022) (Arfah/detikSumut)
Medan -

Produk obat sirup Unibebi menjadi tiga dari lima produk yang tercemar etigen glikol (EG) di luar ambang batas aman. Di mana EG ini yang disebut sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal akut misterius.

Pihak Unibebi pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Awalnya, pihak Unibebi mengaku heran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Keheranan ini karena produk Unibebi ini sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi ini sudah sejak tahun 70-an. Sudah dikonsumsi bangsa Indonesia 20 tahun. Baru lima tahun lalu berubah nama jadi Unibebi," ucap salah seorang tim kuasa hukum dari PT Universal Pharmaveutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Medan, Selasa (25/10/2022). Perusahaan ini yang memproduksi obat Unibebi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman kemudian mengatakan sejak awal, produk obat ini dikeluarkan untuk membantu penyembuhan anak yang sakit. Dia memastikan tidak ada niat jahat dari produksi Unibebi ini, termasuk untuk membuat anak terkena penyakit yang lain.

"Dalam proses pembuatan sirup ini, bukan kita yang memasukkan EG ini, tetapi sudah ada kandungannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Herman juga mengatakan selama beroperasi, obat-obatan yang diproduksi juga sudah melalui pengawasan BPOM. Di juga memastikan produk-produk yang dikeluarkan mereka sudah sesuai SOP yang ditentukan oleh perusahaan.

"Kita Pastikan perusahaan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan. Karena mekanisme ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa," tuturnya.

Terkait dugaan produk ini menjadi salah satu penyebab anak gagal ginjal, Herman mengatakan masih menunggu hasil investigasi dari BPOM mau pun atau dari tim yang mereka bentuk sendiri. Dia menyebut hasil dari investigasi dari tim yang mereka bentuk akan disampaikan secara terbuka nantinya.

Karena adanya kasus ini, Herman mengatakan perusahaan yang memproduksi Unibebi ini mengalami kerugian yang besar. Meski begitu, dia menyebut pihaknya akan menjadikan hal ini pelajaran untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch (bets) dari 26 sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Lima produk obat sirup ditemukan tercemar etilen glikol, yakni:

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.




(astj/astj)


Hide Ads