Polisi Tetapkan ASN DPRD Riau Jadi Tersangka Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 14:51 WIB
Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Polisi menetapkan Agusanto (50), sebagai tersangka. ASN Sekretariat DPRD Riau itu jadi tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka satu orang ASN kantor DPRD Riau terkait kasus BJB Pekanbaru. Kasus kredit fiktif," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (25/10/2022).

Agus ditetapkan tersangka oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Di mana, Agus ikut terseret kasus setelah memberikan konfirmasi serta verifikasi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Perbuatan para tersangka sebelumnya dapat terjadi karena ada bantuan dari pelaku dengan cara memberi konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas SPK fiktif Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

"AG selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru," kata Sunarto.

Akibat perbuatan AG terjadilah pencairan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,23 miliar. Hasil itu sesuai Laporan Hasil Audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022," kata Sunarto.

Atas perbuatanya, warga Perumahan Padi Mas Citra Jalan Cipta Karya Pekanbaru itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Pelaku juga ditahan setelah jadi tersangka.

"Hari ini langsung ditahan," kata Sunarto.

Sebelumnya Kasubdit Perbankan, Kompol Teddy Ardian mengatakan kasus kredit fiktif tersebut bermula dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi pada medio 2015-2016.

"Kasus awal dilaporkan oleh debitur soal kasus perbankan. Ada dana nasabah di bank tersebut disebut hilang. Kasus pertama dilaporkan oleh debitur BJB itu sendiri," kata Teddy beberapa waktu lalu.

Dari laporan tersebut, polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru IO dan teller bank TR. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tidak sampai di situ, polisi pun kembali mengusut pihak yang terlibat. Rupanya debitur yang melaporkan, Arif Budiman juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kredit fiktif.

Arif Budiman ditangkap di Jakarta pada awal Juli 2022 lalu. Ia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka"

(ras/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork