Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan. Kabar ini menarik perhatian publik, terutama peserta kurang mampu yang akan diberi kesempatan melunasi kewajiban tanpa terbebani biaya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Muhaimin Iskandar mengatakan program ini diutamakan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Tujuannya adalah agar mereka kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang terkendala pembayaran iuran.
"Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Muhaimin seperti dikutip dari detikHealth, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini difokuskan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal, dengan target mulai berjalan pada akhir 2025. Muhaimin menjelaskan bahwa peserta yang menunggak akan diminta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan ini. Program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat. Berikut adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS:
Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri dan kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.
Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.
Pemutihan Berlaku untuk Maksimal 2 Tahun Tunggakan
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.
Pendanaan dari APBN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.
Cara Daftar di DTSEN
Salah satu syarat utama untuk menerima pemutihan adalah terdaftar dalam DTSEN. Cara mendaftar DTSEN ada dua, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung di kantor desa/lurah. Berikut penjelasannya
Cara Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store.
- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi.
- Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email.
- Kemudian unggah foto e-KTP dan swafoto dengan memegang e-KTP untuk verifikasi identitas.
- Verifikasi akun via email kemudian login.
- Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan".
- Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.
Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap.
- Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima.
- Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Sambil menunggu program ini berjalan, detikers bisa mengecek jumlah tunggakan iuran terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp Pandawa. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan kamu.
1. Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
Setelah terunduh, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password.
Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama, lalu klik "Info Iuran".
Sistem akan menampilkan rincian dan jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
2. Cara Cek Melalui WhatsApp Pandawa
- Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa di nomor WhatsApp 0811-8-165-165.
- Layanan ini bisa diakses pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
- Kirimkan pesan apapun ke Pandawa, seperti "Hai".
- Pilih menu "Informasi".
- Kemudian klik "Cek Status Pembayaran".
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Lalu kirimkan pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01).
- Selanjutnya Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya.
(nkm/nkm)











































