Pria di Muratara Sumsel Ditangkap karena Curi Motor Ibu Sendiri

Sumatera Selatan

Pria di Muratara Sumsel Ditangkap karena Curi Motor Ibu Sendiri

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 14:14 WIB
Pria mencuri motor ibu sendiri di Muratara, Sumsel.
Pria mencuri motor ibu sendiri di Muratara, Sumsel. (Foto: Dok. Polres Muratara)
Musi Rawas Utara -

Seorang pria bernama Zaidil (22), di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap dan ditahan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor. Pria yang yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap usai dilaporkan ibu kandungnya sendiri karena mencuri motor di rumahnya.

"Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu kandungnya, kasus pencurian motor," kata Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya dikonfirmasi detikSumut, Selasa (25/10/2022).

Menurut Joni, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika ibu pelaku, Tatik (39) yang melaporkan ke polisi bahwa motornya telah dicuri pelaku di rumahnya, di Desa Pantai, Rupit, Muratara, pada Selasa (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan pelapor di Mapolsek Muara Rupit tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan kemarin," kata Joni.

Dijelaskan Joni, kejadian pencurian oleh anak terhadap orang tuanya itu terjadi saat Tatik sedang berada di rumahnya. Dimana kala itu, Tatik mengaku awalnya melihat pelaku mengintai sepeda motor miliknya pelapor dari sebelah rumah.

ADVERTISEMENT

"Di saat bersamaan, motor pelapor sedang digunakan oleh anak kedua dari pelapor, AR," katanya.

Saat motor itu sampai dan di parkirkan AR di rumah, tiba-tiba AR berteriak kepada ibunya karena seketika motor tersebut hendak di bawa kabur oleh pelaku.

"Pelapor yang keluar berusaha merampas kunci motor dari pelaku. Namun kunci itu berhasil direbut kembali pelaku. Pelaku pun langsung tancap gas melarikan motor tersebut dan tak kunjung pulang," katanya.

Tatik yang tak terima dengan perilaku sang anak yang dinilai sudah durhaka, kemudian melapor ke kantor polisi. Atas kejadian itu, dalam laporannya, Tatik mengaku kehilangan motor matik dengan total kerugian senilai Rp 10 juta.

"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Muara Rupit, menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari laporan itulah pelaku akhirnya ditangkap," kata Joni.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads