Polisi menggagalkan penyelundupan 26,6 kg sabu jaringan internasional di perairan Batam, Kepri. Satu orang pelaku berinisial M asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi.
"Pelaku M berasal dari OKI, Sumsel. M awalnya berangkat ke Malaysia sebagai PMI ilegal. Namun sesampainya di Malaysia, M bertemu seorang rekannya di sana dan dikenalkan dengan N (DPO) pemilik barang dan diminta untuk mengantarkan 26,6 kg sabu," kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Ahmad David, Senin (24/10/2022).
Mengaku karena desakan ekonomi, M akhirnya bersedia mengantarkan sabu itu ke Indonesia bersama seorang tekong. Sabu yang diantar M itu rencananya akan di antar ke Tembilahan, Riau dan ke Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku M ditangkap di perairan Batam, satu rekannya yang merupakan tekong kapal speed boat melarikan diri dengan melompat ke laut saat akan ditangkap polisi pada Rabu (19/10/2022).
"Motif pelaku melakukan ini karena ekonomi. Pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Dari setiap bungkus sabu yang di bawanya. Pelaku ini sebenarnya tidak begitu paham melakukan pekerjaan ini. Pelaku hanya mengikuti tekong kapal yang telah melarikan diri itu. Saat ini kita lakukan pencarian tekong kapal," ujarnya.
"Pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan pekerjaan ini karena tergiur upah yang cukup besar jika berhasil," tambahnya.
Pengungkapan 26,6 kg sabu itu diketahui dari pengintaian selama empat hari oleh kepolisian dari tanggal 14 Oktober sampai 19 Oktober. Sabu yang dibawa para pelaku disembunyikan dalam speed boat yang telah dimodifikasi.
"Saya belum mendapatkan bayaran. Dijanjikan akan diberikan Rp 10 juta per bungkus," kata Pelaku M.
M mengaku baru pertama kali melakukan pengantaran sabu. Ia juga mengaku tidak mengetahui jalur laut yang akan dilewati untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu.
"Saya nggak tau jalan. Saya ikut tekong itu aja. Tekongnya loncat saya jagain barang," ujarnya.
Atas tindakan itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 15 tahun.
(dpw/dpw)