Polresta Barelang memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan terakhir. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu kokain hingga ganja.
"Hari kita akan memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain 1.070 gram, daun ganja sebanyak 6.064,8 gram dan ekstasi 49 ribu butir. Kami mengundang FKUB dan tokoh masyarakat untuk turut hadir agar kita sama-sama melihat dan melakukan upaya nyata dalam memerangi narkotika di Kota Batam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (13/10/2022).
Dari berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan itu, Polresta Barelang mengamankan 7 orang tersangka dengan barang bukti 1 kg kokain. Satu orang pelaku untuk 49 ribu pil ekstasi dan narkotika jenis sabu, polisi mengamankan 3 orang tersangka dan kasus daun ganja kering tujuh. Para tersangka diringkus di Batam, Anambas dan Tanjungpinang.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Simanjuntak yang hadir dalam pemusnahan barang bukti itu menyampaikan perang melawan narkoba di wilayah kepulauan seperti Kepri cukup sulit. Hal itu karena sarana dan prasarana penunjang terbatas.
"Kita tidak bisa mencegah masuknya narkoba. Karena sarana prasarana yang disiapkan negara sangat terbatas. Untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia tidak cukup penindakan. Selain penindakan juga harus ada upaya upaya menyadarkan masyarakat, ini semua harus seiring kita lakukan. Apalagi Kepulauan Riau ini sangat-sangat terbuka," ujarnya.
Henry mengajak peran semua lembaga dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, amanat Inpres nomor 2 tahun 2020 telah jelas mengatur peran melawan narkoba.
"Sebenarnya dalam Inpres ini seluruh kementerian Lembaga dan Aparatur pemerintah maupun daerah dan berbagai stakeholder bahkan swasta pun dilibatkan dalam upaya P4GN karena sudah masifnya Penyalahgunaan narkotika di indonesia. kita harus gelorakan baik penangkapan pencegahan harus dilakukan secara masif," ujarnya.
Baca juga: Apartemen Pollux Habibie Batam Terbakar |
(afb/afb)