Tilang Elektronik Belum Bisa Diterapkan di Asahan

Tilang Elektronik Belum Bisa Diterapkan di Asahan

Perdana Ramadhan - detikSumut
Senin, 24 Okt 2022 19:30 WIB
Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta.
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Asahan -

Kebijakan Polri untuk menerapkan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas ternyata belum bisa diterapkan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).Polres Asahan menyebut masih banyak kendala dalam implementasi regulasi itu.

"Belum. Belum bisa digunakan di sini, masih banyak kendalanya," kata Penjabat Sementara (Pjs) Kasatlantas Polres Asahan Iptu Aldo Fahrezi Lubis, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/10/2022).

Menurutnya banyak sumber daya termasuk infrastruktur pendukung yang harus disiapkan sebelum akhirnya sistem tilang elektronik tersebut benar-benar bisa diterapkan. Meskipun beberapa waktu lalu Satlantas Polres Asahan pernah melakukan persiapan ruang traffic management center (TMC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pernah dulu pernah dipersiapkan tapi belum bisa digunakan kita salah satunya kendala server dan masih banyak lagi. Untuk sementara sifatnya masih menunggu petunjuk dari Polda," terangnya.

Hal tersebut menjawab sejumlah pertanyaan warga di Kisaran terkait pemberlakuan mode tilang baru itu setelah sebelumnya beredar di sosial media suasana memperlihatkan ruangan traffic management center (TMC) di Satlantas Polres Asahan membuat masyarakat berspekulasi bahwa tilang elektronik tengah diterapkan di Kisaran menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Bingung juga, sampai sekarang kita belum tahu apakah sudah benar benar ada tilang elektronik di sini atau bagaimana," kata Agus Salim, salah seorang warga Kisaran.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.




(dpw/dpw)


Hide Ads