Selain Eks Rektor, Pejabat UIN Suska Riau juga Tersangka Pengadaan Internet

Riau

Selain Eks Rektor, Pejabat UIN Suska Riau juga Tersangka Pengadaan Internet

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 21 Okt 2022 13:59 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka korupsi pengadaan internet kampus. Tak hanya Mujahidin, satu anak buahnya Beni Sukma Negara juga jadi tersangka.

Beni Sukma Negara adalah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Beni diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau saat Mujahidin menjabat.

"Selain mantan rektor AM, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pengkalan Data UIN juga ditetspkan tersangka. Terlibat bersama-sama di kasus tersebut," tegas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (21/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan Beni harus diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan karena diduga mengalami stres. Sehingga tim dari penyidik minta Beni segera ditangani dan diperiksa intensif di rumah sakit jiwa tersebut.

"Untuk tersangka BSN kita observasi ke RSJ Tampan. Hari ini rencana hanya AM yang proses Tahap II, untuk BSN masih ditangani dan menyusul untuk Tahap II," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka. Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.

Di mana dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.

Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads