Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Taput

Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Taput

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 20 Okt 2022 12:16 WIB
Barang bukti penimbunan BBM yang disita Polres Taput.
Barang bukti penimbunan BBM yang disita Polres Taput. (Foto: Dok. Polres Taput)
Tapanuli Utara -

Polisi menangkap seorang pria, Rihansyah (33) yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput). BBM itu rencanananya akan dijual ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga tinggi.

"Sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Johanson mengungkapkan, pria itu ditangkap pada Selasa (18/10) lalu. Modus tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truk diesel dan di dalamnya sudah di siapkan beberapa drum dan tong kosong. Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga penuh.

"Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truk agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi," ujar Johanson.

Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong di dalam mobil pikap terisi.

"Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU," sebut Johanson.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan Bio Solar tersebut rencanaya akan dijual ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi Bio Solar sebanyak 1.400 liter, 4 drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp 4,5 juta dan satu truk.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020.



Simak Video "Dampak Gempa M 5,8 Tapanuli Utara: 1 Orang Tewas, 5 Bangunan Roboh"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dpw)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT