Seorang oknum polisi, Bripka F yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan pemerasan. Bripka F diduga memeras sejumlah warga di sana.
Laporan pengaduan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima di Divpropam Mabes Polri tanggal (26/9/2022), dengan Nomor: SPSP2/5642/IX/2022/ perihal Pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka F selaku anggota Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel, terkait macam-macam kasus.
Adapun modus yang diduga dilakukan Bripka F yakni dengan menuding warga yang tak bersalah, telah melakukan tindak pidana. Setelah dituding bersalah, warga tersebut diberinya pilihan mau ditahan atau dibebaskan dengan syarat memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang banyak.
Perwakilan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban, Kuhon mengatakan tindakan Bripka F itu tentu bisa mencederai institusi dan merusak citra polri, apabila tidak segera ditindaklanjuti.
"Yang dilakukan oleh oknum Polres PALI berinisial F itu sudah menyalahi aturan dan sudah sangat meresahkan masyarakat, serta merusak citra Polisi di kabupaten PALI," kata Kuhon, Kamis (20/10/2022).
Seorang warga yang mengaku menjadi korban, KT mengatakan dirinya sempat dimintai F uang Rp 8 juta karena dituding menjadi penadah barang curian, apabila tak memberikan uang tersebut KT diancam akan ditahan.
Namun, ia membantah tudingan itu. Dia mengaku tidak tahu kalau barang yang dia beli merupakan barang curian, sehingga ia disuruh F untuk bermalam di kantor polisi.
"Saya didatangi oleh anggota polisi yang menanyakan tentang barang itu, saya kasihkan. Terus polisi tadi bicara sama saya, 'Ibu mau diantar suami ibu atau kami bawa (ke polres)'. Saya kaget, kemudian kata Polisi itu 'cuma ditanya-tanya saja'. Saya jawab, saya diantar suami saya," kata KT.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Mencicipi Pempek dan Kuliner Khas Palembang yang Lezat "
(dpw/dpw)