Perihal perampasan harta benda mantan Kapolres OKU Timur itu disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan yang diketuai Mangapul Manalu. Menurut Hakim, Dalizon telah melanggar Pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
"Tanah dan bangunan milik terdakwa yang beralamat di Perumahan Grand Garden Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, dirampas untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim saat membacakan putusan pada sidang vonis di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).
Selain rumah, harta lain seperti dua unit mobil Dalizon juga dirampas untuk dilelang. Dilelang dan diperhitungkan sama seperti rumah yang dirampas tersebut.
"Dirampas untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," sambungnya.
Diketahui, vonis 3 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung itu disampaikan di persidangan majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang digelar secara virtual diketuai Hakim Mangapul Manalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dalizon hukuman selama 3 tahun penjara," kata Hakim membacakan putusan.
Menurut Hakim, Dalizon telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Dalizon juga didenda untuk membayar senilai Rp 100 juta, dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara," katanya.
Hakim juga meminta Dalizon untuk tetap berada di dalam tahanan. Bahkan, Dalizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar.
"Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti uang Rp 10 miliar, jika apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita atau akan diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara," sambungnya.
Diketahui, kasus yang menjerat AKBP Dalizon tersebut sebelumnya juga telah menjerat Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Anak mantan Gubernur Sumsel dua periode itu divonis 4 tahun penjara setelah bandingnya atas diterima Pengadilan Tinggi Palembang.
(dpw/dpw)