Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan ke Propam gegara Telantarkan Keluarga

Maluku

Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan ke Propam gegara Telantarkan Keluarga

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 28 Agu 2025 14:30 WIB
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi.
Foto: Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi. (detikcom/Muhammad Jaya Barends)
Ambon -

Seorang ibu bhayangkari berinisial REK (28) di Kota Ambon, Maluku, melaporkan suaminya, Briptu MHL ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku. Anggota Ditpamobvit itu dilaporkan dugaan penelantaran keluarga.

"Briptu MHL dilaporkan istrinya terkait dugaan penelantaran keluarga, perzinaan dan perselingkuhan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

REK melaporkan Briptu MHL ke Bidpropam Polda Maluku pada Rabu (9/4). Rositah mengatakan, Briptu MHL diduga menelantarkan keluarganya dari bulan September hingga Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penelantaran keluarga dilakukan pada bulan September sampai Desember 2024. Kemudian dia (Briptu MHL]) balik lagi (ke keluarga)," katanya.

ADVERTISEMENT

Belakangan, terungkap Briptu MHL menelantarkan keluarganya diduga karena selingkuh dengan wanita berinisial SNF. Rositah memastikan laporan ibu bhayangkari itu ditindaklanjuti.

"Dugaan perselingkuhan Briptu MHL dengan wanita berinisial SNF. Padahal dari pernikahannya dengan REK memiliki tiga orang anak," bebernya.

"Untuk perkara yang dilaporkan sudah dilakukan gelar perkara dan prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dengan menerbitkan laporan polisi," tambahnya.

Rositah menambahkan, kini Briptu MHL menjalani penempatan khusus (patsus). Penahanan ini berlangsung 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujarnya




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads