Keroyok Warga karena Kritik Sampah-Banjir, Simpatisan Walkot Pekanbaru Ditangkap

Riau

Keroyok Warga karena Kritik Sampah-Banjir, Simpatisan Walkot Pekanbaru Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 19 Okt 2022 16:38 WIB
Simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru pengeroyok warga ditangkap Polda Riau.
Simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru pengeroyok warga ditangkap Polda Riau. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Seorang warga di Pekanbaru, Riau, Miftahul Samsir dikeroyok simpatisan Pj Wali Kota Pekabaru, Muflihun karena mengkritisi masalah banjir dan sampah di daerah itu. Empat simpatisan Muflihun kini ditangkap Polda Riau.

"Korban bernama Miftahul dianiaya oleh para pelaku. Ada empat pelaku melakukan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (19/10/2022).

Empat pelaku pengeroyokan itu yakni DEF (48), HA (39), DE (44) dan WI (41). Mereka diamankan setelah Miftahul melapor pada 7 Oktober lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto mengatakan insiden penganiayaan itu terjadi pada Jumat (7/10) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana korban dan para pelaku awalnya membuat janji bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jalan Rajawali, Kampung Melayu, Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku DEF mempertanyakan pernyataan dari korban yang dimuat di media tentang kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru. Terutamanya terkait perparkiran, sampah dan banjir.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku awalnya bertanya ke korban soal pernyataan yang dimuat di media terkait masalah parkir, sampah dan banjir di Pekanbaru," kata Sunarto.

Namun korban kembali bertanya apakah ada pernyataannya yang salah. Namun dijawab pelaku salah karena dinilai telah melakukan pembunuhan karakter.

"'Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter'," kata Sunarto menirukan ucapan salah satu pelaku.

Setelah mengucapkan kata-kata tersebut, para pelaku langsung menghajar korban. Akibatnya korban mengalami luka serius berupa robekan di kepala, pelipis mata dan luka lain di tubuh dan harus dibawa ke rumah sakit.

"Cedera tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 Oktober dengan dijerat Pasal 170, 351 ayat (2), Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Sunarto.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan keempat pelaku adalah simpatisan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Hal itu terungkap setelah keempatnya diperiksa di Mapolda Riau.

"Hasil keterangan menyatakan dia marah karena ditulis dalam berita online itu. Dia ini semua simpatisan, ya kalau informasi orang dekat (Pj Wali Kota)," kata Asep.

Asep mengaku pihaknya masih mendalami soal keterlibatan para pihak di kasus itu. Termasuk soal dugaan adanya perintah dari Pj Wali Kota.

"Kalau soal disuruh, dibayar, belum ada. Ini masih terus kami dalami, sementara kami masih gali terus informasi itu," tegas Asep.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 5 Pengeroyok Dudung SP di Cimenyan Dibekuk"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)


Hide Ads