Ahli Pidana UISU Percaya JPU Akan Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Mati

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 07:37 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Foto: tangkap layar)
Medan -

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal, hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Panca Sarjana Putra meyakini JPU pasti akan mempertahankan dalil yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Hal itu berdasarkan persidangan perdana hari ini.

"Kalau saya lihat, jaksa pasti akan mempertahankan dalil-dalilnya dalam tuntunan," kata Panca Sarjana Putra kepada detikSumut, Selasa (18/10/2022).

Akan tetapi, hal itu kembali lagi bagaimana JPU nanti dapat membuktikan dakwaan mereka di persidangan. Jika terbukti, Panca yakin JPU akan menuntut dengan hukuman maksimal.

"Namun itu juga kembali pada fakta dalam persidangan, kalau dalam persidangan bahwa unsur-unsur pasal tersebut terbukti dan didukung oleh alat bukti, saya yakin jaksa tetap menyampaikan tuntunan maksimal (hukuman mati) pasti," ujarnya.

"Kalau tuntutan JPU misalnya dakwaan terbukti, pasal yang disangkakan itu terbukti dalam fakta-fakta dalam persidangan, maka hukumannya sesuai dengan tuntunan yang dituntut oleh JPU," imbuhnya.

Panca menilai ada poin yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Hal itu adalah saat Ferdy Sambo pada akhirnya mengakui perbuatannya, meskipun di awal dia membantah, bahkan membuat skenario tembak menembak.

"Kalau saya lihat hal-hal yang meringankan ada, artinya poinnya dia mengakui perbuatannya, dia merasa khilaf, dia menyesal, itu lah yang yang meringankan," ucapnya.

Meskipun demikian, ada juga poin yang memberatkan Ferdy Sambo. Yaitu mengingat dia adalah Kadiv Propam, justru melakukan kejahatan.

"Yang memberatkan itu adalah misalnya, dia seorang aparatur negara dan dia melakukan kejahatan, apalagi dia Propam, itu dia yang paling memberatkan," bebernya.

Dia juga menyebutkan dalam sidang ini, juga akan mempertaruhkan integritas penegakkan hukum di Indonesia. Mulai dari hakim hingga penasehat hukum.

"Sidang hari ini juga akan menunjukkan integritas penegak hukum dalam melakukan Law Enforcement di bidang hukum pidana, mulai dari hakim yang menyidangkan, jaksa yang akan melakukan dakwaan dan penuntutan, dan penasehat hukum sebagai orang yang membela diri masing-masing terdakwa," sebutnya.

Sidang perdana ini juga merupakan langkah awal untuk mencari keadilan terhadap korban, yaitu Brigadir J.

"Kita melihat sidangnya hari ini paling tidak ini merupakan sebuah langkah awal bagi korban untuk mendapatkan keadilan, ini kan bentuk mencari keadilan," tutupnya.


Ferdy Sambo Tembak Kepala Yoshua. Baca Halaman Berikutnya....



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork