Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan barang bukti sabu. Polda Metro Jaya mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti dan gelar perkara, sudah cukup untuk dijadikan sebagai tersangka," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dikutip dari detikNews, Sabtu (15/10/2022).
Hanya saja, Mukti tidak menjelaskan lebih lanjut dua alat bukti itu apa saja. Ia hanya menegaskan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Teddy Minahasa juga sudah diperiksa penyidik di Mabes Polri. Namun, Teddy menolak pengacara yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Teddy Minahasa pada Senin pekan depan. Dia rencananya akan didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri.
Dalam kasus ini, Teddy dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman mati.
(dpw/dpw)