Terungkap, Ini Asal Barang Bukti Sabu yang Dijual Irjen Teddy Minahasa

Nasional

Terungkap, Ini Asal Barang Bukti Sabu yang Dijual Irjen Teddy Minahasa

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 15 Okt 2022 12:03 WIB
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba (Jeka Kampai/detikSumut)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan dijadikan tersangka kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat yang baru beberapa hari ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur itu diduga menggelapkan dan menjual barang bukti sabu seberat 5 kg.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, barang bukti yang digelapkan Teddy itu merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

"Dari barang bukti di Polres Bukittinggi," kata Mukti dilansir dari detikNews, Sabtu (15/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran sabu sebanyak 41,4 kg. Kasus itu diungkap pada Mei 2022.

Pada rilis kasus itu di Mapolres Bukittinggi, Teddy Minahasa dengan bangganya menyebut pengungkapan itu merupakan terbesar dalam sejarah di Tanah Minang. Dalam perjalanannya, Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengan tawas.

"Iya, diganti dengan tawas," katanya.

Mukti masih mendalami rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa ini. Dugaan sementara, Teddy Minahasa memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, Teddy Minahasa baru sekali ini menggelapkan barang bukti.

"Baru sekali, baru sekali. Barang ini digunakan dari bulan Mei," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, menjabat Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa pernah mengungkap peredaran 41,4 kg sabu di Kota Bukuttingi. Penangkapan itu disebut pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang.

Hasil pengungkapan tersebut dirilis Teddy bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Roedi Yoelianto dan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) silam.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sunatera Barat," kata Teddy dalam keterangan pers, saat itu.

Bersama barang bukti, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Belum genap sebulan, hasil tangkapan tersebut kemudian dimusnahkan dalam sebuah acara di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) pagi. Namun, sabu yang dimusnahkan saat itu hanya 35 kg. Teddy menyebut, sisanya dijadikan barang bukti.

"Dari total barang bukti yang disita penyidik sebanyak 41,4 kg bulan lalu, hari ini yang dimusnahkan seberat 35 kg. Sisanya kemana?.Sisanya menjadi barang bukti di proses hukum berikutnya. Telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar," katanya kepada wartawan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam tong berisi air dan detergen. Setelah itu, larutan dibuang ke dalam sebuah lubang dan ditutup dengan tanah galian, sementara bungkusan plastiknya dibakar.

Teddy sendiri diketahui ditangkap bersama sejumlah personel Polri lainnya, termasuk AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Penyidikan Kasus AKP Dadang Diambil Alih Polda Sumbar"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads