Dicekal ke Luar Negeri, Kepala BPN Riau Ternyata Sudah Pensiun

Riau

Dicekal ke Luar Negeri, Kepala BPN Riau Ternyata Sudah Pensiun

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 10 Okt 2022 12:35 WIB
Kantor BPN Riau di Kota Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Kantor BPN Riau di Kota Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

KPK mencekal Kepala Badan Pertahanan Riau (BPN), M Syahrir bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berkaitan dengan pengusutan kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) kasus suap Bupati Kuantan Singingi.

Saat ditelusuri ke Kantor BPN Riau Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru, ternyata M Syahrir sudah dua bulan lalu tidak berdinas. Syahrir sudah pensiun sebelum statusnya naik jadi tersangka dan dicekal.

"Beliau bulan lalu sudah tidak lagi Kepala BPN Riau. Pindah karena pensiun," terang sekuriti Kantor BPN Riau Fauzan Alfonda, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzan mengatakan Syahrir sertijab pada September lalu. Posisinya digantikan oleh Kepala BPN Kepri, Asnawati.

"September sertijab, untuk penggantinya ibu Asnawati dari BPN Kepri. Status juga masih Plt sekarang," katanya.

ADVERTISEMENT

Mengingat Syahrir sudah pensiun dan kembali ke Palembang, tentu saja proses hukum di KPK tak berpengaruh kepada pelayanan. Apalagi, Asnawati juga susah masuk dinas.

"Pelayanan tidak ada terganggu. Semua berjalan seperti biasa," katanya.

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri. Selain Syahrir pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya juga ikut dicegah ke luar negeri.

KPK juga telah mengajukan pencekalan itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. "Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir detikNews, Senin (10/10).

Ali tidak menyebut nama orang yang dicekal. Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.

Mengenai identitas yang dicekal KPK soal kasus HGU di BPN Riau diungkap Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh. Dia mengatakan yang dicegah ke luar negeri adalah M Syahrir dan Frank Wijaya.

"Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023," kata Ahmad.

Dari sumber detikcom, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.




(ras/astj)


Hide Ads