Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri. Selain Syahrir pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya juga ikut dicegah ke luar negeri, apakah keduanya sudah berstatus tersangka?
Pencekalan kedua orang itu ke luar negeri berkaitan dengan kasus Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan BPN Riau. KPK juga telah mengajukan pencekalan itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir detikNews, Senin (10/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali tidak menyebut nama orang yang dicekal. Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.
"Langkah cegah hingga enam bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari Tim Penyidik," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau agar pihak-pihak yang telah dicekal tersebut bersikap kooperatif. Sebab, hal itu dapat mempersingkat proses penyelesaian perkara.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," tutup Ali.
Mengenai identitas yang dicekal KPK soal kasus HGU di BPN Riau diungkap Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh. Dia mengatakan yang dicegah ke luar negeri adalah M Syahrir dan Frank Wijaya.
"Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023," kata Ahmad.
Dari sumber detikcom, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
KPK Usut Kasus HGU di BPN Riau. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Diketahui, KPK tengah memulai penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepaa wartawan, Jumat (7/10/2022).
Ali menyebut penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia mengatakan sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.
"KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ucapnya.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," sambung Ali.
Dia menyebut KPK sedang mengumpulkan tambahan bukti. Dia meminta semua pihak yang dipanggil KPK bersikap kooperatif.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Artikel ini sudah terbit di kanal detikNews dengan judul KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap HGU di Riau
Simak Video "Video: Viral Becak Motor Freestyle di Depan Polisi, Pelaku Dicari"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)