Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Nasional

Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Tim 20detik - detikSumut
Kamis, 06 Okt 2022 04:20 WIB
Medan - Terdakwa kasus binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Indra Kenz bersalah melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads