Jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk jutaan botol minuman alkohol dan jutaan kaleng alkohol dihancurkan dengan digiling menggunakan alat berat.
"Barang kena cukai hasil tembakau ada 46.732 batang dengan nilainya Rp 47 juta, potensi kerugian negara mencapai Rp 24 juta. Untuk minuman beralkohol ada 21.461 botol dan 74.769 kaleng dengan nilai Rp 9,9 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,1 miliar," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, di Batam, Rabu (5/10/2022).
Menurut Askolani pemusnahan barang sitaan itu dilakukan itu merupakan rangkaian pemusnahan barang sitaan dari 2019 hingga 2022.
"Ini penindakan bersama dengan aparat penegak hukum dengan didukung pemda. Jika dilihat jumlah akumulasi bisa mencapai 133 juta batang rokok tanpa cukai. Minuman alkohol mencapai 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 242 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 409 miliar," ujarnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan itu terdiri dari H-mild, Jaran Goyang, HD milad dan beberapa jenis lainnya. Untuk minuman alkohol terlihat Red Label, Black Label, Chivas Regal, dan berbagai minuman bermerek lainnya.
"Alhamdulillah Bea Cukai dan aparat penegak hukum menetapkan 12 orang tersangka dan telah mendapat putusan hukum," tambahnya.
(astj/astj)