Napi Kendalikan Peredaran Ekstasi dari Lapas, Begini Respons Kemenkumham

Riau

Napi Kendalikan Peredaran Ekstasi dari Lapas, Begini Respons Kemenkumham

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 30 Sep 2022 12:05 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memberikan keterangan kepada wartawan. Istimewa
Polisi mengungkap peredaran ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Pekanbaru. (Istimewa)
Jakarta -

Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran 17 ribu pil ekstasi yang dikendalikan dari Lapas Pekanbaru. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan akan mendalami dan mengusut temuan polisi itu serta menindak tegas petugas dan narapidana yang terlibat.

"Pengungkapan pengedaran narkoba tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerjasama antar jajaran Kemenkumham Riau dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam hal ini pihak Kepolisan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Jumat (30/9/2022).

Jahari memastikan Kemenkumham akan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Hal itu sebegai komitmen pemberantasan peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenkumham Riau telah berkomitmen dan mendeklarasikan diri untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba baik itu di lingkungan satuan kerja maupun di dalam lapas dan rutan di Riau," katanya.

"Kemenkumham Riau juga akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, baik dari petugas maupun bagi Warga Binaan yang terlibat," katanya.

ADVERTISEMENT

Secara internal, Kemenkumham Riau juga tengah melakukan pemeriksaan. Apabila ada yang terlibat, dipastikan akan dipecat dan dikirim ke Nusa Kambangan.

"Petugas yang terlibat akan kita serahkan ke ranah hukum. Apabila terbukti maka segera diusulkan PTDH dan dipindahkan ke Nusa Kambangan," katanya.

Sementara untuk warga binaan, nantinya akan dipondahkan ke sel khusus di Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang sengaja disiapkan khusus untuk narapidana yang membangkang.

"Warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari dalam lapas, akan segera kita pindahkan ke BPN di Lapas Pekanbaru yang dilengkapi dengan sistem pengamanan maksimum. Proses lebih lanjut akan diusul pindah ke Lapas Maximum Security di Nusa Kambangan," katanya.

Sebelumnya, empat anggota jaringan narkoba asal Pekanbaru, Riau ditangkap. Dari keempat pelaku disita 17 ribu butir pil ekstasi siap edar.

"Kemarin di dua TKP kami ungkap kasus terkait ekstasi. Dari kedua TKP berbeda, empat tersangka diamankan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri, kemarin.

Keempat tersangka adalah JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Khusus untuk F, hasil pemeriksaan diketahui merupakan warga binaan Lapas Pekanbaru.

Dari lokasi pertama, Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya menyita 4.093 pil ekstasi berikut 200 gram sabu. Lalu dari lokasi kedua hasil pengembangan polisi menyita 3,4 Kg serbuk ekstasi.

"TKP ada ekstasi 4.093 butir dan 200 gram sabu dari tersangka JRD. Lalu dari WS kita amankan 4 bungkus plastik bening. Besok harinya kami amankan lagi RS, ada serbuk ekstasi 3,4 Kg atau kalau dicetak bisa jadi 13 ribu butir," katanya.

Tidak sampai disitu, polisi pun kemudian mengembangkan kasus hingga akhirnya dapat menangkap F. F ditangkap polisi di Lapas Pekanbaru.

"Itu dikembangkan dan diamankan seorang warga binaan Lapas Pekanbaru. Tersangka yang di Lapas inisial F itu merupakan pengendali yang memberikan sabu 2 ons kepada WS," kata Pria Budi.




(ras/dpw)


Hide Ads