Dua pejabat utama (PJU) Polda Riau saling lempar saat ditanya perkembangan penanganan kasus oknum polwan Brigadir Ira Delfia Roza, yang menyekap dan menganiaya seorang perempuan di Pekanbaru. Dua PJU yang saling lempar itu yakni Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun dan Kepala Bidang (Kabid) Propam Kombes J Setiawan yang menolak untuk diwawancarai.
Penolakan itu disampaikan Tabana dan Setiawan usai rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau. Tabana yang ditemui usai pemusnahan meminta awak media menanyakan perkembangan kasus ke Kabid Propam.
"Sama kabid saja ya (sambil menunjuk ke arah Kabid Propam)," kata Tabana sambil meninggalkan lokasi, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awak media kemudian minta penjelasan kepada Kabid Propam terkait kasus yang menjerat bintara Polri tersebut. Namun Setiawan menolak menjelaskan dan buru-buru meninggalkan lokasi.
"Sama Kabid Humas," kata Setiawan buru-buru.
Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, 2 hari setelah laporan Riri dibuat. Ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
(ras/dpw)