Ditreskrimum Polda Sumut bakal menghentikan kasus siswi diduga diperkosa kepala sekolah (kepsek) di Medan, Sumatera Utara. Polisi menyebut banyaknya ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun anak saksi.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pada hari ini pihaknya melaksanakan gelar perkara terkait dugaan cabul seorang anak berinisial N. Dalam gelar perkara itu, polisi mengundang pengawas dari internal maupun eksternal.
Tatan kemudian menyampaikan secara singkat penanganan perkara tersebut di mana pelapornya berinisial I dan terlapornya ada empat orang dari salah satu SD di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari proses yang kami tangani, kami telah melakukan pemeriksaan saksi 31 orang baik itu dari anak korban, anak saksi, pelapor, dari pihak sekolah, dari warung-warung yang ada di depan sekolah, termasuk beberapa ahli dan dari dinas PPA provinsi dan Kota Medan," kata Tatan, Rabu (28/9/2022).
Selain pemeriksaan saksi, beberapa barang bukti juga turut disita, alat bukti termasuk terkait dengan objek atau TKP yang telah dilakukan rekontruksi.
Kemudian Tatan menyebut pihaknya telah melakukan prarekontruksi sebanyak dua kali di mana pertama dilakukan oleh Polrestabes Medan dan kemudian pada Juli 2022 dilanjutkan prarekontruksi kedua oleh Polda Sumut.
Kemudian, perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Namun, dari hasil paparan yang disampaikan bahwa banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun saksi.
"Kami sampaikan di sini terkait penanganan perkara ini sudah naik sidik, namun dari hasil yang kami sampaikan tersebut banyaknya ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun anak saksi. Jadi dikuatkan dengan fakta yang ada terkait dengan ketidaksesuaian tersebut," sebut Tatan.
"Jadi pada intinya perkara itu akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan," sebut Tatan.
Walaupun akan dihentikan, penyidik tetap menyelidiki hasil visum korban lantaran hasilnya keluar sehari setelah dilaporkan ke polisi. Hasil visum ditemukan bekas luka di selaput dara anak tersebut.
Kemudian, soal laporan adanya serbuk putih yang diduga dicekoki hingga anak tersebut pingsan. Hasil pemeriksaan, polisi pun tidak menemukan adanya zat berbahaya.
"Tidak ditemukan kandungan narkotika maupun psikotropika terhadap botol minuman yang telah disita dari pelapor atau anak yang diminum pada saat sebelum terjadi dugaan pencabulan," sebut Tatan.
Kasus Siswi Diperkosa Kepsek Ini Diunggah Hotman Paris di Media Sosial, Baca Selengkapnya di Halaman Berikut.....
Dalam instagramnya seperti detikSumut dilihat Rabu (7/9/2022), Hotman mengatakan dirinya kedatangan seorang ibu yang membawa anaknya yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Dijelaskan Hotman, jika anak itu diperkosa oleh pimpinan sekolah hingga tukang sapu.
"Ada satu kasus mengharukan, ini lah anak kecil, cewek umur 10 tahun yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh oknum pimpin sekolah, pimpinan administrasi bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut ikut diduga memperkosa anak kecil ini," kata Hotman.
Hotman kemudian menanyakan kepada ibu dari korban. Wanita berinisial I itu pun menceritakan soal anaknya yang diperkosa oleh beberapa orang di gudang sekolah.
"Anak saya dibawa ke gudang, awalnya anak saya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Setelah habis, mulutnya dilakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang," tutur I kepada Hotman.
I kemudian mengatakan jika di dalam gudang itu sudah ada kepala sekolah yang menunggu. Kemudian dijelaskan I jika anaknya diperkosa secara bergiliran oleh kepala sekolah dan tukang sapu sekolah.
"Pimpinan masuk dan terjadi lah pelecehan. Iya (diperkosa bergantian)," sebut I.
Kasus ini disebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan sudah ditarik ke Polda Sumut. Hotman Paris mengatakan laporan pemerkosaan ini bernomor 1769 tanggal 10 September 2021.
"Bapak Kapolda Sumatera Utara tolong segera kasus ini mendapat perhatian," sebut Hotman Paris.
Unggahan Hotman tentang kasus itu kini sudah dihapus. Dilihat detikSumut, Selasa (20/9/2022), unggahan pertama Hotman dalam kasus ini yaitu saat orang tua dari siswi itu mengadukan nasib anaknya sudah tidak ada lagi di Instagram milik pengacara kondang itu.
Video saat orang tua mengadukan nasib anaknya itu sebelumnya diunggah Hotman sekitar tanggal 7 September 2022.
Hotman Paris sendiri saat dikonfirmasi detikSumut tentang unggahannya dalam kasus ini yang sudah dihapus belum memberikan jawaban.
Simak Video "Video Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun Bui: Apa Ini Hukum, Pak Prabowo? "
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/afb)